Minggu, 09 Agustus 2020

Glosarium

 Glosarium adalah suatu daftar alfabetis istilah dalam suatu ranah pengetahuan tertentu yang dilengkapi dengan definisi untuk istilah-istilah tersebut. Biasanya glosarium ada di bagian akhir suatu buku dan menyertakan istilah-istilah dalam buku tersebut yang baru diperkenalkan atau paling tidak, tak umum ditemukan. Glosarium dwibahasa adalah daftar istilah dalam satu bahasa yang didefinisikan dalam bahasa lain atau diberi sinonim (atau paling tidak sinonim terdekat) dalam bahasa lain.

Dalam pengertian yang lebih umum, suatu glosarium berisi penjelasan konsep-konsep yang relevan dengan bidang ilmu atau kegiatan tertentu. Dalam pengertian ini, glosarium terkait dengan ontologi. glorasium juga dapat dikatakan sebagai daftar bentuk abjad yang terangkum dalam sebuah buku makalah dll yang memiliki arti dan kadang daftarnya sesuai urutan abjad biasanya juga sering ditemukan di akhir halaman. Glosarium sangat membantu untuk menemukan arti dari kata-kata yang sulit.

Kartu kredit 

tarik tunai kartu kredit / cash advance : Cash Advance adalah salah satu fasilitas dari kartu kredit untuk mengambil uang secara tunai dengan cara memotong limit dari kartu kredit. Cash advance ini dapat dilakukan di ATM maupun kantor cabang bank penerbit kartu kredit. Akan tetapi, perlu diingat bagi yang ingin melakukan Cash Advance yaitu bunga yang dikenakan akan lebih besar.


arti

  • kartu kecil yg dikeluarkan oleh bank yg menjamin pemegangnya untuk dapat berbelanja tanpa membayar kontan dan pengeluaran belanja itu akan diperhitungkan dl rekening pemilik kartu di bank tsb; (arti


glosarium (g)

  • kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card) (glosarium)
  • Kartu kredit adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perusahaan penerbit kartu kredit (issuer) kepada pemegang kartu kredit (card holder), sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakan sebagai alat bayar atas transaksi barang dan jasa di tempat-tempat penerima pembayaran dengan kartu kredit. (glosarium)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar